Selamat Datang di sakalamento Selamat Datang di sakalamento Selamat Datang di sakalamento

Spekulasi ke Arah Pemakzulan

9:06 AM 0 Comments »
Spekulasi ke Arah Pemakzulan
Oleh: Saldi Isra

Skandal Bank Century benar-benar mengguncang aras politik nasional. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, spekulasi ke arah impeachment (pemakzulan) berembus semakin kencang. Ini terutama setelah dilakukan pertemuan antara sejumlah ketua lembaga tinggi negara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor.

Apalagi, jauh sebelum diselenggarakan "pertemuan adat" Bogor, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan peraturan MK mengenai tata cara sidang pemakzulan. Karena itu, banyak kalangan menengarai bahwa pertemuan Bogor merupakan langkah antisipasi Presiden SBY menghadapi hasil Pansus Century mendekati gerbang pemakzulan.

Benarkah hasil Pansus Century dapat berkembang menjadi pemakzulan?

Syarat Konstitusional

Salah satu bentuk purifikasi sistem presidensial yang dihasilkan dalam perubahan UUD 1945 (1999-2002) memperjelas mekanisme pemakzulan presiden/wakil presiden. Sesuai karakter sistem presidensial, meski masa jabatan yang tetap (fix-term), tidak berarti bahwa presiden/wakil presiden tidak bisa diberhentikan di dalam masa jabatannya.

Dalam teori hukum tata negara (constitutional-law theory), pemberhentian di tengah masa jabatan merupakan a legal process of removing an undesirable person from public office (Iwan Satriawan, 2003). Langkah pemakzulan tersebut dapat dikatakan sebagai upaya luar biasa untuk menerobos karakter fix-term dalam sistem presidensial.

Sebagai sebuah langkah extra-ordinary untuk mendakwa pejabat publik (public officials), termasuk presiden/wakil presiden, menurut Jody C. Baumgartner dan Naoko Kada, pemakzulan bukan perkara biasa. Dalam pandangan mereka, pemakzulan dapat dikatakan sebagai political earthqueke dan extra-ordinary political event (Denny Indrayana, 2007). Karena itu, perlu pengaturan sedemikian rupa sehingga presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan jika melanggar hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi.

Pengalaman sebelum perubahan, UUD 1945 tidak membatasi secara jelas bentuk pelanggaran yang dapat bermuara pada tindakan pemakzulan. Presiden/wakil presiden dapat dimakzulkan bila sungguh-sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan UUD atau MPR. Karena itu, pelaksanaan Sidang Istimewa MPR sangat bergantung pada tafsir pelanggaran haluan negara yang dilakukan presiden. Dengan ketidakjelasan tersebut, penilaian subjektif mayoritas anggota DPR menjadi dominan dalam pengajuan Sidang Istimewa MPR. Penilaian demikian, sesungguhnya, yang mengakhiri kekuasaan Presiden Soekarno dan Abdurrahman Wahid.

Untuk menghindari ketidakjelasan tersebut, UUD 1945 hasil perubahan membuat syarat pemakzulan yang jauh lebih jelas dan ketat. Pasal 7a UUD 1945 menyatakan, presiden/wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan: pertama, apabila terbukti telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela. Kedua, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden.

Tidak Mudah

Membaca persyaratan dalam pasal 7a UUD 1945, skandal Bank Century hanya mungkin bergerak ke arah pemakzulan jika DPR menemukan cukup bukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyuapan. Kunci untuk menemukan adanya kedua tindak pidana tersebut sepenuhnya berada di tangan Pansus Century.

Secara konstitusional, sekecil apa pun kesalahan yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden, ruang yang tersedia dalam pasal 7a UUD 1945 memungkinkan adanya pemakzulan. Gerbang menuju pemakzulan akan semakin dekat jika ada upaya memberi tafsir lebih longgar atau terbuka terhadap pasal 7a UUD 1945. Namun, bagaimanapun, tafsir demikian berpotensi menggagalkan pemakzulan. Sebab, secara konstitusional, asumsi DPR akan dinilai oleh hakim konstitusi dalam sidang MK.

Sebetulnya, kerja pansus tidak sepenuhnya dimulai dari langkah pertama atau titik nol. Setidaknya, merujuk hasil audit invetigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan Bank Century penuh dengan rekayasa dan praktik tidak sehat. Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan tetap mengucurkan dana penyertaan modal ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Tidak hanya itu, juga terungkap masih ada aliran dana penyertaan modal sementara (Rp 2,866 triliun) setelah 18 Desember 2008. Padahal, saat itu pemerintah gagal mendapatkan persetujuan DPR terhadap Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Sampai sejauh ini pansus belum menemukan pola dan strategi yang tepat guna membongkar segala bentuk penyimpangan dalam skandal Bank Century. Secara jujur harus diakui, hampir semua kekuatan politik di pansus masih terjebak dalam logika masing-masing. Yang terjadi kemudian, banyak perkembangan di pansus justru memicu polemik.

Selain persoalan substansi, komposisi politik di DPR membuat skandal Bank Century tidak mudah mendekati gerbang pemakzulan. Dalam hal ini, pasal 7b Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa usul pengajuan permintaan DPR ke MK dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dihadiri dua pertiga anggota DPR. Dari jumlah itu, dua pertiganya harus menyatakan setuju. Jika koalisi pendukung pemerintah solid, dapat dipastikan, kuorum tersebut tidak akan terpenuhi.

Mendekati Pemakzulan

Gerbang menuju pemakzulan akan semakin dekat jika mayoritas partai politik pendukung koalisi meninggalkan koalisi mereka dan bergabung kekuatan politik lain. Melihat perjalanan koalisi sebelumnya, bukan tidak mungkin terjadi perpecahan di partai politik pendukung koalisi. Biasanya, pecah-kongsi koalisi akan semakin cepat terjadi jika publik semakin kehilangan kepercayaan kepada pemerintah yang berkuasa. Apalagi, dalam sistem presidensial, koalisi lebih rentan perpecahan.

Tanpa kedua kondisi itu, tidak akan ada gerbang menuju pemakzulan. Gerbang itu akan menjadi imajiner jika hasil Pansus Century dijadikan alat bargaining oleh sejumlah elite partai politik dengan cara melakukan tukar-guling skandal Bank Century dengan kasus lain. Jika hal itu yang terjadi, ujung Pansus Century adalah cincai. (*)

*). Saldi Isra, guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang
read more

Dibalik Tradisi Slametan dan Tahlil

11:15 PM Posted In 0 Comments »
Salah satu tradisi yang sudah mengakar kuat ribuan tahun lamanya di Indonesia, terutama di Tanah Jawah, adalah tradisi “slametan” bagi orang yang sudah meninggal dunia. Sebelum Islam masuk ke Indonesia, slametan identik dengan sesajen yang di persembahkan untuk roh-roh halus. Setelah Islam masuk ke bumi Nusantara, para penyebar Islam berupaya menyisipkan nilai-nilai Islam di dalamnya. Mereka berusaha merubah tradisi slametan bukan lagi sebagai persembahan untuk makhluk halus, melainkan sebagai sedekah yang tidak hanya merekatkan hubungan antara masyarakat, akan tetapi juga melatih kepedulian sosial.
Pada masa itu, dikenal tradisi peringatan tujuh hari (mitung dinani), empat puluh hari (matang puluh), seratus hari (nyatus dinani), dan seribu hari (nyewu dinani), terhitung sejak hari wafatnya si mati. Budaya ini diwarisi secara turun temurun hingga sekarang, yakni ketika mayoritas rakyat Indonesia sudah memeluk agama Islam.

Telaah Historis

KH. Muchith Muzadi, tokoh karismatik NU yang juga alumni Tebuireng, dalam pengantar bukunya mengatakan, sebenarnya tradisi slametan merupakan kreasi ijtihad para ulama dalam mencari strategi dakwah yang efektif. Menurut kakak kandung KH. Hasyim Muzadi ini, sejak Islam pertama kali hadir di Indonesia, saat ada orang meninggal dunia bisanya para tetangga dan kerabat berkumpul untuk menyampaikan rasa duka cita. Tapi kemudian, pada malam harinya mereka main kartu, mabuk-mabukan, dan lain-lain. Budaya seperti ini membuat prihatin para ulama, sehingga sedikit demi sedikit mereka berupaya merubahnya. Mereka memasukkan budaya-budaya Islami ke dalam tradisi warisan Hindu ini, seperti membaca al-Qur’an, tahlil, tahmid, tasbih, yang hingga kini dikenal dengan istilah “tahlilan”.
Setelah tahlilan, tuan rumah biasanya menyajikan makanan dan minuman ala kadarnya, bahkan tak jarang ditambah dengan bungkusan “berkat” untuk dibawa pulang. Semua itu dilakukan sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada si mayit.
Dari sini dapat kita pahami, bahwa tradisi slametan pada masa sekarang sudah berbeda jauh dengan slametan pada zaman dahulu.

Telaah Hukum

Walaupun kini sudah “Islami”, akan tetapi sebagian umat Islam masih menolak tradisi tahlil. Mereka menganggapnya sebagai bid’ah yang haram. Sebab:

1. Tradisi tahlilan tidak pernah disyariatkat oleh Allah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya.
2. Tradisi ini merupakan transfer pahala dari orang yang masih hidup kepada yang sudah mati, dan itu bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Tradisi ini akan membuat orang mudah berbuat dosa, karena dia berkeyakinan bahwa dosanya bisa ditebus dengan tahlilan dan dzikir fida’. Hal itu mudah dilakukan oleh orang-orang kaya.
4. Tradisi ini merupakan tindak pemborosan, karena memberikan sedekah kepada orang-orang yang tidak membutuhkan (bukan fakir miskin).
Pendapat ini seirama dengan pandangan Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam al-Fatawi al-Kubra, Ibnu Hajar berpendapat bahwa peringatan hari ketiga, ketujuh, dan lain-lain yang telah membudaya di masyarakat, termasuk bid’ah madzmumah (bid’ah tercela), akan tetapi tidak diharamkan, selama bukan untuk meratapi kematian si mayit.
Sementara kalangan yang mendukung tradisi tahlilan menilai, bahwa tradisi ini sama saja dengan ajaran membacakan ayat suci al-Qur’an untuk orang mati, dimana hal itu merupakan anjuran Islam. Selain itu, tradisi tahlilan juga mengandung sisi positif, antara lain:

1. Menumbuhkan semangat dakwah dan kebersamaan, serta menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan cara berdzikir bersama mendoakan si mayit.
2. Untuk mengingatkan kita bahwa akhir kehidupan adalah kematian.
3. Untuk menanamkan jiwa kepedulian sosial terhadap sesama, walaupun hanya dengan cara mendoakan si mati. Dan telah kita maklumi, salah satu upaya menebus kesalahan kepada orang lain (terutama yang telah wafat) adalah dengan mendoakannya.

Konklusi

Jika diteliti lebih jauh, tradisi tahlilan sebenarnya tidak didasarkan pada dalil khusus yang menganjurkan maupun melarangnya. Dalam al-Qur’an dan hadits tidak ada dalil yang memerintahkan maupun melarang umat Islam me-nahlili kerabatnya yang sudah meninggal. Akan tetapi, karena esensi tahlil adalah untuk menumbuhkan semangat dakwah, membangun kebersamaan, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui dzikir, doa, dan lain-lain, serta untuk mendoakan si mati dan mengingatkan kepada kematian, maka tradisi tahlilan sebenarnya mempunyai nilai positif. Yang perlu di ingat, jangan sampai tahlilan itu memberatkan keluarga si mati, karena Islam justru menganjurkan umatnya untuk meringankan beban mereka. Disamping itu, pihak keluarga jangan beranggapan bahwa tahlil adalah kewajiban syariat.
Syaikh al-Nawawi al-Bantani dalam Nihayat al-Zain menyatakan, bersedekah untuk si mati sangat dianjurkan, dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan syariat. Akan tetapi, anjuran itu tidak khusus hanya pada hari ketujuh, keempat puluh, keseratus, dll. Bersedekah pada hari-hari yang lain juga boleh.
Jika tujuan tahlil adalah untuk bersedekah dan berdoa bagi si mati, maka ritual ini tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits. Hal ini diperkuat dengan hadits Nabi riwayat Abu Dawud: “Bacalah Surat Yaasin pada orang yang mati di antara kalian”. Muhammad Ibn Ahmad al-Maruzi mendengar Ahmad bin Hanbal berkata, “Ketika kalian memasuki area kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Ikhlas, dan al-Mu’awidatain (al-Falaq dan al-Nas). Dan jadikanlah pahala bacaan itu untuk penghuni kubur, maka pahala tersebut akan sampai kepadanya”. Nah, bacaan-bacaan tersebut sebenarnya merupakan esensi dari tahlil itu sendiri.

Dinukil dari Majalah Tebuireng Edisi 1/Tahun I/Juli-September 2007.
read more
Bookmark and Share
KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA //KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA //KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA //KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA //KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA //KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA